Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 November 2024 | 14:04 WIB
Petugas KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra mengatakan, ada satu pelaku yang ditangkap berinisial FP (24), warga Tambora, Jakarta Barat. 

"Pelaku FP akan menyelundupkan barang terlarang itu melalui jalur ekspedisi," kata Firman Widyaputra, Kamis (21/11/2024).

Kasus ini terungkap bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk boks ekspedisi dengan nomor polisi B 9240 FXV yang dikemudikan E (49).

Baca Juga: Siswi SMAN 1 Candipuro Tewas Tabrak Truk di Lampung Selatan

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah paket mencurigakan berupa kardus yang dilapisi karung biru. Setelah isi kardus dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan isi paket berupa 11 paket narkoba jenis ganja," kata dia.

Menurut Firman, atas adanya penggagalan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk melacak penerima paket di Tambora, Jakarta Barat.

"Pada Rabu, 20 November 2024, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama FP (24) yang datang untuk mengambil paket di alamat tujuan dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan," katanya.

Pada saat pihak kepolisian menginterogasi pelaku FP dirinya mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama A alias Kakek, untuk mengambil paket tersebut.

"Kami kini sedang mendalami keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket ganja, kardus, dan satu unit iPhone 11 telah diamankan. Ganja tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dari Lombok ke Sumatera via Pelabuhan Bakauheni

Atas perbuatannya, FP kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolsek KSKP Bakauheni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang strategis.

“Kami terus melakukan pemeriksaan ketat untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jalur logistik di Pelabuhan Bakauheni. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian juga meminta kerja sama semua pihak dalam mendeteksi pengiriman ilegal melalui jalur ekspedisi," ujar dia. (ANTARA)

Load More