Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 November 2024 | 21:27 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku jambret nyaris dihakimi massa di Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

"Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Budi Harto.

Load More