SuaraLampung.id - Seorang muncikari berinisial DS (29) diringkus polisi di salah satu hotel di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra menuturkan, wanita ini dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena telah menjual jasa layanan seks.
Ia mengatakan, modus pelaku adalah menawarkan jasa pelayanan seks kepada seseorang melalui pesan WhatsApp yaitu dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya.
"Jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut," kata Alsyahendra, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
Terbongkarnya prostitusi online ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat ada salah satu hotel yang sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks.
"Akhirnya, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam," ujarnya.
Hasil interogasi terungkap bahwa AN memesan jasa seks kepada seorang perempuan DS (29) melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp550.000.
"Mereka kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, atas keterangan itu anggota langsung mengamankan DS (29), kemudian langsung membawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah," ujar dia.
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor warna merah, uang sebesar Rp400.000 dan celana dalam wanita.
Baca Juga: Gempa M 5,4 Guncang Pesisir Barat, Banyak Warga Tak Merasakan Getaran
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
-
PHRI Kritik Pemerintah yang Minta Pelaku Usaha Berinovasi di Tengah Daya Beli Turun: Asal Bicara Aja
-
Hotel Malah Sepi Selama Libur Lebaran, Dampak Perekonomian Lesu jadi Pemicunya!
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya