Wakos Reza Gautama
Senin, 04 November 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari di Pesisir Barat ditangkap polisi. [Istimewa]

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (ANTARA)

Load More