Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi gedung pemerintahan di Kota Baru, Lampung Selatan. Pemprov Lampung membatalkan hibah tanah di Kota Baru untuk PWNU Lampung. [ANTARA]

Meydi juga menyebut terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru.

Hal tersebut dilakukan, supaya ada percepatan pembangunan, sehingga ada klausal jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, dimungkinkan untuk membatalkan hibah. Namun khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD.

Load More