SuaraLampung.id - Seorang ayah di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial SM (43) ini ditangkap aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, petugas menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban NS yang merupakan anak kandung pelaku," ujar Umi, Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga: Dua Rumah di Lampung Selatan Ludes Dilalap Si Jago Merah!
Umi mengatakan, SM merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2020 sampai April 2024 kemarin. Akibat perbuatannya, sang anak kini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Hasil pemeriksaan, kata Umi, pelaku SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.
Pelaku juga tutur Umi, melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya tersebut jika menolak atau melawan keinginannya.
"Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki," kata Umi.
Tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang di pagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.
Baca Juga: Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," ujar Umi.
Berita Terkait
-
Gabung ke Forum Pedofilia, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web
-
Review Novel 'Cerita untuk Ayah', Jangan Tunggu Kehilangan untuk Peduli
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Anak Nikita Mirzani Pamer Keakraban dengan Sosok Ini, Netizen Ikut Lega
-
Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
Terkini
-
Fokus Kembangkan UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya