Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:34 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pembobolan konter HP di Punggur, Lampung Tengah, nyaris diamuk massa. [Suara.com/Eko Faizin]

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More