Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Polres Lampung Tengah memimpin ekspose kasus suami tembak istri. [Dok Polres Lampung Tengah]

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelas Andik.

Load More