Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 September 2024 | 17:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku curanmor lintas kabupaten dibekuk di Lampung Tengah. [Pixabay/KlausHausmann]

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka," imbuhnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Load More