Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 September 2024 | 18:48 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria pelaku curanmor ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.

Load More