Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:12 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Seorang pelaku begal dihakimi massa di Sukoharjo, Pringsewu. [Antara]

Priyono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.

"Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.

Load More