Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:34 WIB
Ilustrasi Selebgram Palembang, Adelia Putri Salma. Adelia mengajukan PK dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). [ANTARA]

"Kita ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," katanya.

Untuk diketahui, perbuatan terpidana Adelia berawal saat dirinya menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada tahun 2021 lalu, terpidana Adelia pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

Meskipun suaminya di dalam penjara, terpidana Adelia juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Melintas di Kota Metro, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi

Uang tersebut kemudian dibelikan beberapa barang seperti handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta. (ANTARA)

Load More