Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang sales dihajar warga di Pringsewu karena mencabuli seorang gadis. [Suara.com/Ema Rohimah]

Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Load More