Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:49 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. Kakak beradik menganiaya tetangga di Pesisir Barat. [Antara]

Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (ANTARA)

Load More