SuaraLampung.id - Dua pelaku pembacokan di di Dusun Banjar Negeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (17) dan EP (29), merupakan kakak beradik warga di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, petugas Polsek Pesisir Tengah menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.15 WIB saat korban RL bersama bapak kandung dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Baca Juga: Ribuan Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan Diamankan Polda Lampung
Korban lalu disuruh pulang dikarenakan sebelumnya saat pengukuran tanah, korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.
"Setelah itu, bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian itu dan tiga rekannya lainnya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut," katanya.
Alsyahendra menjelaskan akibat dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
"Akibat dari kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas Krui dan mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan," ujar dia.
Atas adanya kejadian tersebut, polisi langsung memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya di Kecamatan Way Krui.
Baca Juga: Pilkada Lampung Barat 2024: Nasdem Usung Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
"Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada hari minggu (4/8/2024), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik itu, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
3 Rekomendasi Film tentang Kakak Beradik yang Mengharukan, Bikin Nangis!
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunya di Penjara, Farrel Curhat ke DPR: Ibu Saya Tak Bersalah!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem