SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan seorang kontraktor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Bandar Mataram tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, tersangka AA adalah Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya.
"AA ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan korupsi proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Bandar Mataram," kata Median Suwardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Proyek pengerjaan jalan yang dikerjakan perusahaan tersangka sepanjang 0,863 Kilometer dengan nilai kontrak Rp979.701.941 pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Kemantapan Jalan di Metro Capai 83,92%, Tertinggi di Lampung?
"Modus tersangka ini mengurangi ketebalan aspal, awalnya dalam RAB seharusnya ketebalan jalan yang disepakati adalah 4 Cm, namun tersangka mengurangi volumenya menjadi 1,29 Cm," ujar Median Suwardi.
Perbuatan tersangka mengurangi ketebalan aspal menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatan tersebut, tersangka AA melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp185.531.820,58.
Jumlah tersebut, didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tertanggal 10 Juni 2024.
Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi.
Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Terbongkar di Palembang, 2 Warga Lampung Diciduk
Atas perbuatannya itu, AA telah melanggar Primair Pasal2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 25 Juli hingga 14 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Berita Terkait
-
Arus Balik Tetap Asyik, Asal Taat dan Perhatian di Jalan Tol
-
Ulasan Buku Setengah Jalan, Koleksi Esai Komedi untuk Para Calon Komika
-
Jarang Olahraga? Coba Cara Ini untuk Bangun Kebiasaan 10.000 Langkah Per Hari
-
Arus Balik Lebaran, Lonjakan Jumlah Pengendara Terjadi di Jalan Tol Sumut, Kalimantan Timur dan Bali
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem
-
Ombak Maut: Remaja Hilang di Pantai Mandiri Pesisir Barat, Tim SAR Terus Berjuang
-
Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Selama Lebaran 2025
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis