Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:12 WIB
Kejari Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti pada Rabu (17/7/2024). [Lampungpro.co]

Kegiatan pemusnahan tersebut, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam Pasal 270 hingga Pasal 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Load More