Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang wanita di Tanggamus ditangkap karena menipu toko elektronik. [Suara.com/Eko Faizin]

BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara.

Load More