Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:04 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD) pengganti e-KTP. Penerapan IKD di Bandar Lampung masih diperuntukkan bagi ASN. [Foto: Kemendagri]

"IKD juga memberikan kemudahan bagi pengguna karena berbagai transaksi, seperti belanja online bisa jadi lebih efisien karena masyarakat tidak perlu lagi melengkapi formulir yang panjang dan berbelit-belit," kata dia. (ANTARA)

Load More