Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 April 2024 | 15:03 WIB
Ilustrasi jambret babak belur dihajar warga di Pringsewu. [beritajatim/ist]

Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denga. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Load More