Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 April 2024 | 21:14 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan delaying system di Pelabuhan Bakauheni selama masa arus balik 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Di masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024, pemerintah menerapkan delaying system (sistem tunda) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kakorlantas Polri irjen Aan Suhanan mengatakan, penerapan delaying system ini diberlakukan karena kapasitas Pelabuhan Bakauheni yang terbatas.

"Delaying sistem harus dilakukan karena kapasitas pelabuhan yang sangat terbatas artinya, kita atur perjalanan dari rest area terdepan dan seterusnya," kata Aan Suhanan, Jumat (12/4/2024).

Menurut dia, apabila di Pelabuhan Bakauheni sudah kosong, kendaraan yang berada di rest area terdekat dan selanjutnya dapat masuk ke pelabuhan untuk menyeberang.

Baca Juga: Arus Balik, Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni

"Jadi mohon diinformasikan ke masyarakat, bahwa akan ada delaying sistem di rest area sehingga pemilir tidak berfikir ada apa-apa," kata dia.

Kemudian, Kakorlantas Polri juga mengingatkan kepada pemilir bahwa tidak ada penjualan tiket di pelabuhan, sehingga mereka yang tidak memiliki tiket tidak akan bisa masuk.

"Kami sudah berlakukan bahwa pembelian tiket hanya di 2,41 KM atau di buffer zone sebelum masuk pelabuhan, bila ada yang lolos maka akan diputar balik, silahkan beli di 2,41 KM atau buffer zone yang ada," kata dia.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa delaying sistem akan diberlakukan apabila sudah terjadi penumpukan kendaraan 1 kilometer dari Pelabuhan Bakauheni.

"Untuk kemacetan 1 KM dari pelabuhan maka diberlakukan delaying sistem dengan mengaktifkan lima rest area dan empat buffer zone yang ada di lintas tengah maupun lintas timur. Kemudian apabila antrean kendaraan sudah capai 4 KM maka semua rest area dan buffer zone, kami aktifkan semua," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Cegah Penumpukan di Arus Balik, Pelabuhan Bakauheni Terapkan Delaying System

Load More