SuaraLampung.id - Pilkada Kota Bandar Lampung akan dilangsungkan pada November 2024. Di Pilwakot Bandar Lampung 2024 ini, KPU membuka pencalonan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyatakan syarat bakal calon wali kota dan waki wali kota dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan sekitar 59.260 jiwa yang dibuktikan salinan kartu tanda penduduk elektronik.
"Untuk jalur nonpartai atau perseorangan pada Pilkada 2024, syarat yang harus dipenuhi, yakni bakal calon wali kota harus wajib mengumpulkan 59.260 dukungan dari warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Minggu (7/4/2024).
Menurutnya, syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada ayat 2 (dua) poin c Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Mengacu DPT Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 sebanyak 790.125 jiwa maka jumlah syarat minimal dukungan calon nonpartai atau perseorangan sekitar 59.260 jiwa.
"Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di 11 dari 20 kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung," katanya.
Fery menambahkan bagi warga Bandar Lampung yang berminat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di laman resmi KPU.
"Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," tambahnya. (ANTARA)
Baca Juga: 854 Pemudik Masuk Pelabuhan Panjang Selama Arus Mudik 2024
Tag
Berita Terkait
-
854 Pemudik Masuk Pelabuhan Panjang Selama Arus Mudik 2024
-
Warga Bandar Lampung Dilarang Konvoi Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 2024
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 9 April 2024
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Senin 8 April 2024
-
Jadwal Imsak Kota Bandar Lampung dan Sekitarnya Senin 8 April 2024
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan