SuaraLampung.id - Pilkada Kota Bandar Lampung akan dilangsungkan pada November 2024. Di Pilwakot Bandar Lampung 2024 ini, KPU membuka pencalonan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyatakan syarat bakal calon wali kota dan waki wali kota dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan sekitar 59.260 jiwa yang dibuktikan salinan kartu tanda penduduk elektronik.
"Untuk jalur nonpartai atau perseorangan pada Pilkada 2024, syarat yang harus dipenuhi, yakni bakal calon wali kota harus wajib mengumpulkan 59.260 dukungan dari warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Minggu (7/4/2024).
Menurutnya, syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada ayat 2 (dua) poin c Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Mengacu DPT Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 sebanyak 790.125 jiwa maka jumlah syarat minimal dukungan calon nonpartai atau perseorangan sekitar 59.260 jiwa.
"Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di 11 dari 20 kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung," katanya.
Fery menambahkan bagi warga Bandar Lampung yang berminat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di laman resmi KPU.
"Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," tambahnya. (ANTARA)
Baca Juga: 854 Pemudik Masuk Pelabuhan Panjang Selama Arus Mudik 2024
Tag
Berita Terkait
-
854 Pemudik Masuk Pelabuhan Panjang Selama Arus Mudik 2024
-
Warga Bandar Lampung Dilarang Konvoi Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 2024
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 9 April 2024
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Senin 8 April 2024
-
Jadwal Imsak Kota Bandar Lampung dan Sekitarnya Senin 8 April 2024
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026