Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Maret 2024 | 14:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Oknum Satpol PP Pemkab Pesawaran ditangkap karena mencuri speaker di Erafone Pringsewu.

Selain mencuria speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di Bandar Lampung dan mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Pesawaran.

Tersangka RR dijerat Ppasal 362 KUHP tentang Pencurian. Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara.

Load More