SuaraLampung.id - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung menghentikan penelusuran kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis.
Alasan Sentra Gakkumdu menghentikan penyelidikan kasus tercoblosnya surat suara di TPS 19 Way Kandis karena kurangnya alat bukti.
"Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Kamis (14/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bandar Lampung telah meminta keterangan dari 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.
“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandar Lampung itu,” kata dia.
Apriliwanda mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu yakni surat suara yang sudah tercoblos.
Sehingga berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.
“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos, bahkan keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 15 Maret 2024
Apriliwanda menyebutkan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa 'perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang' tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).
“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.
Diketahui Bawaslu Bandar Lampung menemukan surat suara rusak yang tercoblos atas nama Calon DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar, dan surat suara atas nama Calon DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi sebanyak 100 lembar di TPS 19 Way Kandis pada Rabu (14/2/2024).
Kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) itu kemudian diteruskan oleh Bawaslu ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung dan teregistrasi pada Rabu (21/2/2024). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
4 Fakta Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Lampung Selatan Pemanjat Tiang Bendera yang Viral
-
Layanan QLola by BRI Diapresiasi Nasabah, Tumbuh 41%