SuaraLampung.id - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung menghentikan penelusuran kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis.
Alasan Sentra Gakkumdu menghentikan penyelidikan kasus tercoblosnya surat suara di TPS 19 Way Kandis karena kurangnya alat bukti.
"Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Kamis (14/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bandar Lampung telah meminta keterangan dari 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 15 Maret 2024
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.
“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandar Lampung itu,” kata dia.
Apriliwanda mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu yakni surat suara yang sudah tercoblos.
Sehingga berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.
“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos, bahkan keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.
Baca Juga: 10 Titik Lokasi Penjualan Takjil di Bandar Lampung Diawasi BBPOM
Apriliwanda menyebutkan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa 'perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang' tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).
“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.
Diketahui Bawaslu Bandar Lampung menemukan surat suara rusak yang tercoblos atas nama Calon DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar, dan surat suara atas nama Calon DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi sebanyak 100 lembar di TPS 19 Way Kandis pada Rabu (14/2/2024).
Kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) itu kemudian diteruskan oleh Bawaslu ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung dan teregistrasi pada Rabu (21/2/2024). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Takut NIK Tidak Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 di Sini!
-
Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP
-
Pindah Domisili? Begini Cara Pindah TPS untuk Pilkada 2024
-
Jutaan Warga AS Padati TPS! Perebutan Kursi Presiden Memasuki Babak Penentuan
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi