SuaraLampung.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendukung pembangunan pusat perekonomian superblok Way Halim di lahan bekas Taman Hutan Kota Way Halim.
"Terkait investasi yang akan dilakukan perusahaan di daerah Way Halim, saya rasa itu bagus, karena peruntukannya ada ruko, mal, apartemen dan mini zoo," kata Eva, Jumat (26/1/2024).
Namun begitu, Eva mengatakan, ada titik di kawasan Way Halim tersebut yang sedang dilakukan evaluasi oleh Pemkot Bandar Lampung, karena ada sejumlah masukan dari masyarakat.
"Karena ini untuk pengembangan Kota Bandar Lampung, semua kami libatkan, ada saran dan masukan dari berbagai pihak tidak apa, nanti akan dibahas dengan baik," kata dia.
Baca Juga: 3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
Eva menyarankan agar setiap pengusaha yang akan berinvestasi di wilayah Bandar Lampung dapat menjelaskan maksud mereka kepada masyarakat terkait usaha yang akan dibangun.
"Pengelola juga harus jelaskan maksud dan tujuannya kepada masyarakat, kegunaannya apa mereka bangun usaha di lokasi itu," kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T mengatakan wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam rencana pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.
"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan Kota Bandar Lampung di masa depan, jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata dia.
Menurut Muhtadi, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan DPRD Bandar Lampung, karena saat ini di pusat kota sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.
Baca Juga: Jam Operasional Kafe dan Restoran di Bandar Lampung Dibatasi pada Malam Pergantian Tahun
"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran Kota Bandar Lampung, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.
Melalui perda yang disusun Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan DPRD telah ditetapkan daerah-daerah yang disiapkan untuk pengembangan kota.
"Nah, salah satunya adalah wilayah Way Halim, tetapi memang masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan," kata Muhtadi.
Diketahui masyarakat di Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung menolak adanya pembangunan pusat bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota, karena berdampak banjir jika hujan turun.
Atas keberatan masyarakat itu, DPRD Bandar Lampung pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Namun dalam tiga kali RDP PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu mangkir dari rapat tersebut.
Karena itu DPRD Bandar Lampung merekomendasikan kepada Pemkot Bandar Lampung agar menutup sementara kegiatan pembangunan kawasan bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota di Way Halim itu.(ANTARA)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya