Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Januari 2024 | 18:28 WIB
Aparat Polres Cianjur menangkap buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di salah satu perkebunan di Lampung. [ANTARA]

Setelah memperkosa korban bocah berusia 8 tahun itu, pelaku menghabisi nyawanya dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023.

Seperti diberitakan Polres Cianjur, melakukan autopsi terhadap jenazah Susan (8) anak perempuan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta untuk memastikan penyebab tewasnya korban yang sempat hilang selama sembilan hari.

Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja, mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban karena ditemukan di pinggir pantai dengan kondisi sebagian besar tubuh tinggal tulang-belulang, sehingga minta dilakukan autopsi.

"Kami langsung membawa jenazah korban yang sebagian besar tinggal tulang belulang ke RSUD Sayang Cianjur atas permintaan keluarga guna memastikan penyebab kematian korban," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: RM Puti Minang di Natar Kebakaran, Diduga Api dari Tabung Gas Bocor

Load More