Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Desember 2023 | 20:45 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan Polda Lampung menangkap satu lagi anggota jaringan Fredy Pratama. [ANTARA/Polda Lampung]

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

"L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap," kata Umi.

Baca Juga: Diselundupkan, Ditemukan Gergaji di Sel Tahanan Kabur Polda Lampung

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp 34,4 miliar.

Load More