Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 November 2023 | 22:11 WIB
Ilustrasi pencabulan. Pria yang mencabuli dua bocah di Pesisir Barat ditangkap polisi. [Foto: via Batamnews.co.id]

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)

Load More