SuaraLampung.id - Sebanyak 2.637 orang di Provinsi Lampung tercatat sebagai pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024. Para pemilih ini nantinya akan memilih di luar domisilinya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menuturkan, para pemilih pindah memilih ini sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari jumlah 2.637 orang pindah pemilih, sebanyak 1.731 adalah pemilih pindah keluar 906 orang adalah pemilih pindah masuk.
Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, pemilih pindah keluar terdiri dari laki-laki 859 orang dan perempuan 872 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 887 desa/kelurahan, dan 1.225 TPS.
Baca Juga: Jokowi Kembali Bicara Soal Pemilu 2024: Di Atas Makan Bersama, Di Bawah Masih Ribut
Sementara itu, untuk pemilih pindah masuk terdiri dari laki-laki 425 orang dan perempuan 481 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 301 desa/kelurahan, dan 502 TPS.
"KPU Provinsi Lampung memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar di DPT untuk pindah memilih atau pindah TPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota," kata dia.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, menurut Agus, tidak dapat pindah memilih. Namun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP Elektroniknya untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih pindah memilih diperbolehkan asal memenuhi syarat seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selanjutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam.
Baca Juga: Panglima TNI Ultimatum Prajurit Tak Netral di Pemilu 2024: Ada Penindakan Hukum!
Ada pula mereka yang sedang bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
-
Harlah ke-52, PPP Introspeksi Total Usai Gagal di Pemilu 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem