SuaraLampung.id - Sebanyak 2.637 orang di Provinsi Lampung tercatat sebagai pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024. Para pemilih ini nantinya akan memilih di luar domisilinya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menuturkan, para pemilih pindah memilih ini sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari jumlah 2.637 orang pindah pemilih, sebanyak 1.731 adalah pemilih pindah keluar 906 orang adalah pemilih pindah masuk.
Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, pemilih pindah keluar terdiri dari laki-laki 859 orang dan perempuan 872 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 887 desa/kelurahan, dan 1.225 TPS.
Sementara itu, untuk pemilih pindah masuk terdiri dari laki-laki 425 orang dan perempuan 481 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 301 desa/kelurahan, dan 502 TPS.
"KPU Provinsi Lampung memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar di DPT untuk pindah memilih atau pindah TPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota," kata dia.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, menurut Agus, tidak dapat pindah memilih. Namun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP Elektroniknya untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih pindah memilih diperbolehkan asal memenuhi syarat seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selanjutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam.
Baca Juga: Jokowi Kembali Bicara Soal Pemilu 2024: Di Atas Makan Bersama, Di Bawah Masih Ribut
Ada pula mereka yang sedang bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jokowi Kembali Bicara Soal Pemilu 2024: Di Atas Makan Bersama, Di Bawah Masih Ribut
-
Panglima TNI Ultimatum Prajurit Tak Netral di Pemilu 2024: Ada Penindakan Hukum!
-
Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat
-
Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
-
Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan
-
Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
-
Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter
-
Payroll Lebih Cepat dan Tertib, Ini Solusi Digital dari QLola by BRI