SuaraLampung.id - Sebanyak 2.637 orang di Provinsi Lampung tercatat sebagai pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024. Para pemilih ini nantinya akan memilih di luar domisilinya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menuturkan, para pemilih pindah memilih ini sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari jumlah 2.637 orang pindah pemilih, sebanyak 1.731 adalah pemilih pindah keluar 906 orang adalah pemilih pindah masuk.
Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, pemilih pindah keluar terdiri dari laki-laki 859 orang dan perempuan 872 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 887 desa/kelurahan, dan 1.225 TPS.
Sementara itu, untuk pemilih pindah masuk terdiri dari laki-laki 425 orang dan perempuan 481 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 301 desa/kelurahan, dan 502 TPS.
"KPU Provinsi Lampung memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar di DPT untuk pindah memilih atau pindah TPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota," kata dia.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, menurut Agus, tidak dapat pindah memilih. Namun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP Elektroniknya untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih pindah memilih diperbolehkan asal memenuhi syarat seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selanjutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam.
Baca Juga: Jokowi Kembali Bicara Soal Pemilu 2024: Di Atas Makan Bersama, Di Bawah Masih Ribut
Ada pula mereka yang sedang bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jokowi Kembali Bicara Soal Pemilu 2024: Di Atas Makan Bersama, Di Bawah Masih Ribut
-
Panglima TNI Ultimatum Prajurit Tak Netral di Pemilu 2024: Ada Penindakan Hukum!
-
Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat
-
Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
-
Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?