SuaraLampung.id - Sebanyak 2.637 orang di Provinsi Lampung tercatat sebagai pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024. Para pemilih ini nantinya akan memilih di luar domisilinya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menuturkan, para pemilih pindah memilih ini sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari jumlah 2.637 orang pindah pemilih, sebanyak 1.731 adalah pemilih pindah keluar 906 orang adalah pemilih pindah masuk.
Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, pemilih pindah keluar terdiri dari laki-laki 859 orang dan perempuan 872 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 887 desa/kelurahan, dan 1.225 TPS.
Sementara itu, untuk pemilih pindah masuk terdiri dari laki-laki 425 orang dan perempuan 481 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 301 desa/kelurahan, dan 502 TPS.
"KPU Provinsi Lampung memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar di DPT untuk pindah memilih atau pindah TPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota," kata dia.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, menurut Agus, tidak dapat pindah memilih. Namun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP Elektroniknya untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih pindah memilih diperbolehkan asal memenuhi syarat seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selanjutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam.
Baca Juga: Jokowi Kembali Bicara Soal Pemilu 2024: Di Atas Makan Bersama, Di Bawah Masih Ribut
Ada pula mereka yang sedang bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jokowi Kembali Bicara Soal Pemilu 2024: Di Atas Makan Bersama, Di Bawah Masih Ribut
-
Panglima TNI Ultimatum Prajurit Tak Netral di Pemilu 2024: Ada Penindakan Hukum!
-
Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat
-
Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
-
Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri