Wakos Reza Gautama
Senin, 06 November 2023 | 18:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Ayah memperkosa anak kandungnya di Tulang Bawang. [Istimewa]

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.

Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

Load More