SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap ada pengusaha nakal yang masih nekat menjual gabah asal Lampung ke luar daerah. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarang hal tersebut.
Arinal Djunaidi mengutarakan, cadangan gabah di Lampung saat ini masih mencukupi. Buktinya kata dia, para petani padi masih bisa meningkatkan produktivitas di tengah musim kemarau berkepanjangan ini.
"Untuk sektor pertanian terutama produksi padi di Lampung ini mampu memberikan kontribusi atas kebutuhan sehari-hari, bahkan dalam kondisi gawat pun kita bisa meningkatkan produktivitas," ujar Arinal Djunaidi, Jumat (3/11/2023).
Hanya saja lanjut Arinal Djunaidi, ada saja pengusaha yang menjual gabah ke luar Lampung bahkan sampai ke luar negeri.
"Padahal sudah ada peraturan daerah yang melarang memperjualbelikan gabah ke provinsi lain, tetapi ternyata ada yang ke luar bahkan sampai ke luar negeri. Jadi tolong aparat berwajib untuk mengamankan ini dan ditindaklanjuti," kata Arinal.
Dengan adanya pengawasan penjualan gabah oleh Satgas Pangan, Arinal berharap dapat terus membantu menjaga ketersediaan cadangan pangan daerah.
"Kami terus berjuang untuk meningkatkan produksi pertanian, sehingga bisa mewujudkan Lampung sebagai lokomotif pertanian Indonesia. Kalau beras yang sudah diolah tidak apa kita bantu penuhi daerah lain tapi untuk gabah sudah ada aturannya," ujarnya.
Menurut Arinal, pihaknya akan terus melakukan upaya membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian di wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan, sekaligus menjaga ketersediaan pangan bagi daerah.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Baca Juga: RI Terancam Paceklik Beras, 40 Persen Penggilingan Padi Tutup
Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah.
Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017. (ANTARA)
Berita Terkait
-
RI Terancam Paceklik Beras, 40 Persen Penggilingan Padi Tutup
-
Pening! Harga Beras naik Ugal-ugalan, BPS Ungkap Akar Masalahnya
-
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui
-
Akhir Romansa Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Dipecat Kampus, Dipenjara Pasca Dipergoki Warga Indehoi
-
Skandal Oknum Dosen dan Mahasiswi Kerap Terjadi, Mentang-mentang Berkuasa atau Suka Sama Suka?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan