SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap ada pengusaha nakal yang masih nekat menjual gabah asal Lampung ke luar daerah. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarang hal tersebut.
Arinal Djunaidi mengutarakan, cadangan gabah di Lampung saat ini masih mencukupi. Buktinya kata dia, para petani padi masih bisa meningkatkan produktivitas di tengah musim kemarau berkepanjangan ini.
"Untuk sektor pertanian terutama produksi padi di Lampung ini mampu memberikan kontribusi atas kebutuhan sehari-hari, bahkan dalam kondisi gawat pun kita bisa meningkatkan produktivitas," ujar Arinal Djunaidi, Jumat (3/11/2023).
Hanya saja lanjut Arinal Djunaidi, ada saja pengusaha yang menjual gabah ke luar Lampung bahkan sampai ke luar negeri.
"Padahal sudah ada peraturan daerah yang melarang memperjualbelikan gabah ke provinsi lain, tetapi ternyata ada yang ke luar bahkan sampai ke luar negeri. Jadi tolong aparat berwajib untuk mengamankan ini dan ditindaklanjuti," kata Arinal.
Dengan adanya pengawasan penjualan gabah oleh Satgas Pangan, Arinal berharap dapat terus membantu menjaga ketersediaan cadangan pangan daerah.
"Kami terus berjuang untuk meningkatkan produksi pertanian, sehingga bisa mewujudkan Lampung sebagai lokomotif pertanian Indonesia. Kalau beras yang sudah diolah tidak apa kita bantu penuhi daerah lain tapi untuk gabah sudah ada aturannya," ujarnya.
Menurut Arinal, pihaknya akan terus melakukan upaya membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian di wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan, sekaligus menjaga ketersediaan pangan bagi daerah.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Baca Juga: RI Terancam Paceklik Beras, 40 Persen Penggilingan Padi Tutup
Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah.
Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017. (ANTARA)
Berita Terkait
-
RI Terancam Paceklik Beras, 40 Persen Penggilingan Padi Tutup
-
Pening! Harga Beras naik Ugal-ugalan, BPS Ungkap Akar Masalahnya
-
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui
-
Akhir Romansa Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Dipecat Kampus, Dipenjara Pasca Dipergoki Warga Indehoi
-
Skandal Oknum Dosen dan Mahasiswi Kerap Terjadi, Mentang-mentang Berkuasa atau Suka Sama Suka?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib