SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap ada pengusaha nakal yang masih nekat menjual gabah asal Lampung ke luar daerah. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarang hal tersebut.
Arinal Djunaidi mengutarakan, cadangan gabah di Lampung saat ini masih mencukupi. Buktinya kata dia, para petani padi masih bisa meningkatkan produktivitas di tengah musim kemarau berkepanjangan ini.
"Untuk sektor pertanian terutama produksi padi di Lampung ini mampu memberikan kontribusi atas kebutuhan sehari-hari, bahkan dalam kondisi gawat pun kita bisa meningkatkan produktivitas," ujar Arinal Djunaidi, Jumat (3/11/2023).
Hanya saja lanjut Arinal Djunaidi, ada saja pengusaha yang menjual gabah ke luar Lampung bahkan sampai ke luar negeri.
"Padahal sudah ada peraturan daerah yang melarang memperjualbelikan gabah ke provinsi lain, tetapi ternyata ada yang ke luar bahkan sampai ke luar negeri. Jadi tolong aparat berwajib untuk mengamankan ini dan ditindaklanjuti," kata Arinal.
Dengan adanya pengawasan penjualan gabah oleh Satgas Pangan, Arinal berharap dapat terus membantu menjaga ketersediaan cadangan pangan daerah.
"Kami terus berjuang untuk meningkatkan produksi pertanian, sehingga bisa mewujudkan Lampung sebagai lokomotif pertanian Indonesia. Kalau beras yang sudah diolah tidak apa kita bantu penuhi daerah lain tapi untuk gabah sudah ada aturannya," ujarnya.
Menurut Arinal, pihaknya akan terus melakukan upaya membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian di wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan, sekaligus menjaga ketersediaan pangan bagi daerah.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Baca Juga: RI Terancam Paceklik Beras, 40 Persen Penggilingan Padi Tutup
Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah.
Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017. (ANTARA)
Berita Terkait
-
RI Terancam Paceklik Beras, 40 Persen Penggilingan Padi Tutup
-
Pening! Harga Beras naik Ugal-ugalan, BPS Ungkap Akar Masalahnya
-
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui
-
Akhir Romansa Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Dipecat Kampus, Dipenjara Pasca Dipergoki Warga Indehoi
-
Skandal Oknum Dosen dan Mahasiswi Kerap Terjadi, Mentang-mentang Berkuasa atau Suka Sama Suka?
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri
-
Puluhan Sopir Logistik Terjebak di Tengah Laut Lampung Selatan Tanpa Kepastian
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal