SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap pria berinisial TM alias Ucok (34), pada Kamis (2/11/2023). Ucok adalah pelaku perampokan yang terjadi di Hotel Cahaya, Kotabumi pada 30 Oktober 2023 lalu.
Polisi terpaksa menembak Ucok saat ditangkap karena adanya upaya melarikan diri. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, modus perampokan tersangka dengan berpura-pura sebagai anggota Bhabin Kamtibmas.
"Pelaku berpura-pura sebagai anggota Bhabin Kamtibmas untuk masuk ke kamar korban," kata AKBP Teddy Rachesna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Begitu masuk ke kamar korban, Ucok merampas dua ponsel dan sepeda motor korban sambil memberikan ancaman. Selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Bandar Lampung dan masuk dalam catatan residivis," ujar AKBP Teddy Rachesna.
Ucok tercatat memiliki laporan polisi dengan kasus yang sama di Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung. Pelaku masuk residivis pada tahun 2018 dengan kasus yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung
-
Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa
-
Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta
-
Dua Pelayan Resto di Lampung Tumbalkan Motor Bos demi Modal Judol