Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo. Jokowi puas progres perbaikan jalan rusak di Lampung. [Instagram/@jokowi]

SuaraLampung.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menilai pengerjaan perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung sudah berjalan sesuai rencana.

Dari hasil peninjauannya hari ini Jumat (27/10/2023) di sejumlah ruas jalan di Lampung, Jokowi mengatakan, pengerjaan sudah mencapai 60 persen hingga 70 persen.

"Memang belum selesai sepenuhnya atau 100 persen, saat ini baru sekitar 60-70 persen. Jadi ada sebagian yang progresnya 60 persen dan ada yang sudah 70 persen," kata Jokowi.

Salah satu ruas jalan yang ditinjau Jokowi adalah ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya, di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Kelanjutan Isu Jokowi Tiga Periode: Dibahas Lagi, Ditanggapi PDIP

Di ruas jalan Rumbia ini, menurut Jokowi, progres pengerjaan perbaikan sudah mencapai 60 persen.

Jokowi menerangkan, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana sebesar Rp800,9 miliar untuk perbaikan 17 ruas jalan di Lampung yang rusak.

Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat, dan telah ditangani pemerintah melalui Inpres Jalan Daerah (IJD).

"Sudah diberikan Rp800 miliar anggaran yang dipakai untuk perbaikan 17 ruas jalan yang ada di sini, karena pemerintah daerah juga rajin mengkomunikasikan sehingga dapat (alokasi) banyak dan di lapangan juga kondisinya sudah baik," papar Jokowi.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hedy Rahadian membenarkan bahwa anggaran sebesar Rp800 miliar itu untuk perbaikan jalan sepanjang 104 kilometer.

Baca Juga: Menteri Jokowi Menipis! Mundur Gara-gara Tersandung Kasus Hingga Sibuk Daftar Caleg Pemilu 2024

Ia melanjutkan adanya alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan tersebut adalah bentuk intensif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar perekonomian di daerah dapat terus berjalan dengan aksesibilitas yang mudah.

Hedy menuturkan, perbaikan jalan melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) adalah bentuk insentif pusat karena terbatasnya kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur jalan.

Apalagi kata dia, pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu, membuat perekonomian di daerah sempat terganggu.

"Melalui ini pemerintah pusat ingin ekonomi cepat bergerak di daerah, terutama ekonomi kerakyatan jadi progres pengerjaan jalan terus dikebut," ujarnya. (ANTARA)

Load More