SuaraLampung.id - Penyegelan beberapa fasilitas Hotel Novotel Lampung oleh Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung mendapat protes dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung.
Ketua BPD PHRI Lampung Handitya Narapati SZP mengatakan, penyegelan sejumlah fasilitas Hotel Novotel itu adalah langkah prematur karena tidak sesuai dengan tahapan mekanisme yang ada.
Menurut Handitya, tindakan Tim Dinas PMPTSP menyegel fasilitas Hotel Novotel mencederai iklim berusaha dan investasi di Lampung.
"Kami dapat menggolongkan Tindakan tersebut pada golongan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dunia usaha," kata Handitya Narapati SZP dalam siaran pers, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Handitya mengatakan, Hotel Novotel Lampung sudah beroperasi 14 tahun dan menaati seluruh peraturan perizinan yang berlaku.
Diketahui Tim PMPTSP Provinsi Lampung menyegel 6 fasilitas Hotel Novotel pada Selasa (17/10/2023) lalu. Enam fasilitas yang disegel adalah bar center stage, kolam renang, spa, hotel, restoran dan jasa boga.
Tim PMPTSP beralasan penyegelan dilakukan karena pihak Novotel belum mengantongi izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pengurusan izin ini dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Handitya mengatakan, manajemen Hotel Novotel Lampung sudah mengantongi NIB diperbaharui sejak Juni 2022. Pada awal 2023, pihak Novotel mulai melakukan pembaharuan KBLI dan bermigrasi ke KBLI OSS RBA.
Baca Juga: Persoalan Sampah Dikeluhkan Wisatawan, Okupansi Hotel DIY di Bulan Agustus Merosot
Namun kata Handitya, pihak manajemen Hotel Novotel Lampung mengalami kesulitan melakukan submitted pada system OSS tersebut.
Pihak manajemen lalu meminta salah seorang staf Dinas PMPTSP sebagai counsellor untuk membantu melakukan migrasi tersebut. Namun tetap belum bisa dilakukan sampai akhirnya penyegelan tersebut terjadi.
"Anehnya, setelah penyegelan tersebut, hanya dibutuhkan dua hari saja untuk melakukan proses dimaksud dan semua bisa terbit sebagaimana yang diharapkan," ujar Handitya.
Sejak Pemerintah meluncurkan OSS RBA, PHRI Lampung mencatat Dinas PMPTSP baru sekali melakukan sosialisasi yaitu pada pertengahan 2023. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada OSS usaha restoran, jasa boga, gelanggang arena dan hotel.
Sementara kata Handitya, pihak manajemen Hotel Novotel Lampung sudah berupaya melakukan migrasi KBLI ke KBLI OSS RBA jauh sebelum sosialisasi yaitu pada Februari 2023.
"Artinya bahwa Hotel Novotel Lampung taat dan memiliki niat melakukan updating perizinan yang diwajibkan namun menemui kendala yang belum dapat teratasi," kata Handitya.
Berita Terkait
-
Persoalan Sampah Dikeluhkan Wisatawan, Okupansi Hotel DIY di Bulan Agustus Merosot
-
TPK Hotel di Kaltim Meningkat 58,12 Persen, PHRI Sebut Karena Ini
-
Hari Ini Pesawat Terbesar di Dunia Akan Mendarat di Bandara Ngurah Rai
-
Tanggapan PHRI Riau soal Aparat yang Razia Hotel Berbintang Pekanbaru
-
Mencuat Wacana Wisata Politik di DIY, Jangan Sampai Merusak Tatanan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus