SuaraLampung.id - Sujarwo, kuasa hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melelang aset milik kliennya untuk pembayaran kerugian negara.
Diketahui Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur, diwajibkan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
Alay telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar. Sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.
Menurut Sujarwo, kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kekurangan pembayaran kerugian negara itu dengan menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah yang ada di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Rektor Unud Bisa Luluskan Mahasiswa Titipan Hanya Lewat WhatsApp
Namun hingga kini pihak Kejari Bandar Lampung belum juga melelang aset-aset itu. Itulah yang menjadi pertanyaan pihak kuasa hukum Alay.
"Kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara," kata Sujarwo, Selasa (24/10/2023).
Menurut Sujarwo, 10 sertifikat milik Alay sudah dilakukan penghitungan. Pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar.
"Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Baca Juga: Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan
"Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya," katanya.
Diketahui, Alay ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun 2019 lalu ketika berada di Bali.
Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
-
Tanggapi Prabowo, Pengamat Sebut Harta Koruptor Harus Dirampas Meski Sudah Bergeser ke Keluarganya
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Bicara Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset, Prabowo: Apakah Adil Anak-Istrinya Menderita Juga?
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar