SuaraLampung.id - Pelarian terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), Andi Jauhari Yusuf (56), terhenti.
Mantan Direktur PT LJU itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bogor, Jawa Barat setelah hampir dua tahun buron sejak tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Andi Jauhari ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 12.35 WIB.
"Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini sedang perjalanan ke Lampung untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut Sumedana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Andi Jauhari Yusuf, terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU pada tahun 2016.
Ada pun dana tersebut, seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
"Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari terpidana. Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta," ujar Ketut Sumedana.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,125 miliar, paling paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Suara Syahrul Yasin Limpo Bergetar Sampaikan Pembelaan Diri: Jangan Saya Dihakimi Dulu
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, terdakwa Andi Jauhari Yusuf bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi. Atas perbuatannya keduanya, timbul kerugian negara Rp3,1 miliar.
Keduanya dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni