SuaraLampung.id - Pria asal Panjang, Bandar Lampung, berinisial DA (43), ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena membuka jasa pemalsuan dokumen negara.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, DA ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/10/2023).
Tersangka, kata dia, kedapatan membuka jasa pemalsuan dokumen mulai dari SIM, KTP, akta, SKCK, ijazah, STNK, dan dokumen kependudukan lainnya.
"Pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM ini terungkap, saat anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menilang sopir truk inisial ES (31) di Jalan Bypas Soekarno Hatta pada Rabu (4/10/2023) pagi," kata Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Saat itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung melihat nomor kendaraan truk yang dikemudikan ES habis masa berlakunya.
Atas dasar itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung langsung menghentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat.
"Namun saat dicek surat-suratnya, SIM BII Umum milik ES ternyata palsu. Saat didalami, ES mengaku mendapatkan SIM tersebut dari JW (42) pemilik truk, lalu JW mengaku memesan SIM tersebut dari DA," ujar Dennis Arya Putra.
Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapat informasi pelaku pembuat SIM palsu berada di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dennis menjelaskan, saat digerebek di rumahnya, ternyata pelaku DA ini tidak hanya memalsukan SIM saja, tapi juga memproduksi sejumlah dokumen kependudukan palsu, bahkan sertifikat kerja hingga sertifikat vaksin.
Baca Juga: Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
"Pelaku DA mengaku membuat dokumen palsu tersebut, berdasarkan pesanan beberapa orang, lalu dijual variasi mulai ratusan ribu sesuai jenis permintaan," jelas Dennis Arya Putra.
Dalam penangkapan pelaku DA, polisi menemukan barang bukti berupa satu set komputer, printer, alat laminating, tinta printer, plastik mika untuk jilid, kertas PVC, dan kertas B.
Berita Terkait
-
Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
-
Pembukaan Penerimaan CASN, Pembuat SKCK di Bandar Lampung Melonjak Tajam
-
Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb
-
Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal