SuaraLampung.id - Pria asal Panjang, Bandar Lampung, berinisial DA (43), ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena membuka jasa pemalsuan dokumen negara.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, DA ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/10/2023).
Tersangka, kata dia, kedapatan membuka jasa pemalsuan dokumen mulai dari SIM, KTP, akta, SKCK, ijazah, STNK, dan dokumen kependudukan lainnya.
"Pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM ini terungkap, saat anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menilang sopir truk inisial ES (31) di Jalan Bypas Soekarno Hatta pada Rabu (4/10/2023) pagi," kata Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Saat itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung melihat nomor kendaraan truk yang dikemudikan ES habis masa berlakunya.
Atas dasar itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung langsung menghentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat.
"Namun saat dicek surat-suratnya, SIM BII Umum milik ES ternyata palsu. Saat didalami, ES mengaku mendapatkan SIM tersebut dari JW (42) pemilik truk, lalu JW mengaku memesan SIM tersebut dari DA," ujar Dennis Arya Putra.
Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapat informasi pelaku pembuat SIM palsu berada di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dennis menjelaskan, saat digerebek di rumahnya, ternyata pelaku DA ini tidak hanya memalsukan SIM saja, tapi juga memproduksi sejumlah dokumen kependudukan palsu, bahkan sertifikat kerja hingga sertifikat vaksin.
Baca Juga: Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
"Pelaku DA mengaku membuat dokumen palsu tersebut, berdasarkan pesanan beberapa orang, lalu dijual variasi mulai ratusan ribu sesuai jenis permintaan," jelas Dennis Arya Putra.
Dalam penangkapan pelaku DA, polisi menemukan barang bukti berupa satu set komputer, printer, alat laminating, tinta printer, plastik mika untuk jilid, kertas PVC, dan kertas B.
Berita Terkait
-
Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
-
Pembukaan Penerimaan CASN, Pembuat SKCK di Bandar Lampung Melonjak Tajam
-
Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb
-
Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Ekonomi Lampung Solid di Triwulan II 2025, Ini Penopangnya
-
Meningkat dari Jumlah Tahun Lalu, BRI Kembali Realisasi Program 3 Juta Rumah Jadi 25.000 Unit
-
Sukses Raih 15 Penghargaan Internasional, BRI Kokohkan Posisi di Layanan Kustodian
-
Satgas Kejagung Sikat Perambah Hutan di TNBBS, Pemprov Lampung Ambil Langkah Ini
-
"Jalur Tengkorak" Jalinbar Kembali Makan Korban: Truk Terguling di Sedayu, 2 Tewas