SuaraLampung.id - Pria asal Panjang, Bandar Lampung, berinisial DA (43), ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena membuka jasa pemalsuan dokumen negara.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, DA ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/10/2023).
Tersangka, kata dia, kedapatan membuka jasa pemalsuan dokumen mulai dari SIM, KTP, akta, SKCK, ijazah, STNK, dan dokumen kependudukan lainnya.
"Pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM ini terungkap, saat anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menilang sopir truk inisial ES (31) di Jalan Bypas Soekarno Hatta pada Rabu (4/10/2023) pagi," kata Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Saat itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung melihat nomor kendaraan truk yang dikemudikan ES habis masa berlakunya.
Atas dasar itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung langsung menghentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat.
"Namun saat dicek surat-suratnya, SIM BII Umum milik ES ternyata palsu. Saat didalami, ES mengaku mendapatkan SIM tersebut dari JW (42) pemilik truk, lalu JW mengaku memesan SIM tersebut dari DA," ujar Dennis Arya Putra.
Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapat informasi pelaku pembuat SIM palsu berada di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dennis menjelaskan, saat digerebek di rumahnya, ternyata pelaku DA ini tidak hanya memalsukan SIM saja, tapi juga memproduksi sejumlah dokumen kependudukan palsu, bahkan sertifikat kerja hingga sertifikat vaksin.
Baca Juga: Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
"Pelaku DA mengaku membuat dokumen palsu tersebut, berdasarkan pesanan beberapa orang, lalu dijual variasi mulai ratusan ribu sesuai jenis permintaan," jelas Dennis Arya Putra.
Dalam penangkapan pelaku DA, polisi menemukan barang bukti berupa satu set komputer, printer, alat laminating, tinta printer, plastik mika untuk jilid, kertas PVC, dan kertas B.
Berita Terkait
-
Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
-
Pembukaan Penerimaan CASN, Pembuat SKCK di Bandar Lampung Melonjak Tajam
-
Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb
-
Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara