SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan bocah lima tahun di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) malam.
Okta Rijaya dianggap lalai saat mengendarai Toyota Fortuner, dan tidak melihat situasi lingkungan sekitar jalan hingga menabrak korban sampai meninggal.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya tiga kali melakukan gelar perkara pada Kamis (10/8/2023), setelah bukti tercukupi dan terpenuhi unsur lalainya.
"Sudah tersangka, namun hingga kini belum kami tahan, karena pertimbangan peserta gelar dari awal pemeriksaan dia kooperatif dan statusnya jelas," kata Kompol Ikhwan Syukri pada Jumat (11/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK
Okta Rijaya dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan darat, dimana unsur kelalaiannya dalam pasal disebutkan, tiap orang yang mengendarai kendaraan lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa, maka dipenuhi unsur lalai dari hasil penyidikan.
"Jadi saat mengemudi, pengemudi ini tidak melihat situasi saat belok kiri, jadi kurang memperhatikan kiri, kanan, dan lingkungan sekitar," ujar Ikhwan Syukri.
Pada saat kejadian dari hasil gelar perkara, disimpulkan pengemudi berdasarkan rekaman Kamera CCTV, saat belok kiri tidak terlaku cepat dan tidak lambat, artinya sedang, namun dengan kondisi sempit maka kurang berhati-hati.
Disinggung terkait informasi perdamaian kedua pihak, polisi sudah menerima surat pernyataan yang dibuat orang tua korban. Selanjutnya polisi akan kembali melakukan gelar perkara bersama para pihak, untuk menentukan keputusannya.
Nantinya dalam gelar perkara itu, polisi akan membahas apakah surat yang diajukan orang tua korban itu apakah akan dilakukan keadilan restoratif (restorative justice) atau akan diroses hingga ke jaksa penuntut umum (JPU), yang nantinya akan dipertimbangkan saat gelar perkara.
Baca Juga: Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!
Berita Terkait
-
Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK
-
Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!
-
Ada Aja Akalnya! Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ubah Diri Jadi Warga Negara Afrika Selatan
-
Demo Mahasiswa UB Malang Serukan Keadilan untuk Korban Terjerat Kabel PT Bali Tower
-
Sidang Kasus Suap Kepala Basarnas, Hakim Diberi Pangkat Lokal Agar Sederajat dengan Terdakwa
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!