SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan bocah lima tahun di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) malam.
Okta Rijaya dianggap lalai saat mengendarai Toyota Fortuner, dan tidak melihat situasi lingkungan sekitar jalan hingga menabrak korban sampai meninggal.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya tiga kali melakukan gelar perkara pada Kamis (10/8/2023), setelah bukti tercukupi dan terpenuhi unsur lalainya.
"Sudah tersangka, namun hingga kini belum kami tahan, karena pertimbangan peserta gelar dari awal pemeriksaan dia kooperatif dan statusnya jelas," kata Kompol Ikhwan Syukri pada Jumat (11/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Okta Rijaya dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan darat, dimana unsur kelalaiannya dalam pasal disebutkan, tiap orang yang mengendarai kendaraan lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa, maka dipenuhi unsur lalai dari hasil penyidikan.
"Jadi saat mengemudi, pengemudi ini tidak melihat situasi saat belok kiri, jadi kurang memperhatikan kiri, kanan, dan lingkungan sekitar," ujar Ikhwan Syukri.
Pada saat kejadian dari hasil gelar perkara, disimpulkan pengemudi berdasarkan rekaman Kamera CCTV, saat belok kiri tidak terlaku cepat dan tidak lambat, artinya sedang, namun dengan kondisi sempit maka kurang berhati-hati.
Disinggung terkait informasi perdamaian kedua pihak, polisi sudah menerima surat pernyataan yang dibuat orang tua korban. Selanjutnya polisi akan kembali melakukan gelar perkara bersama para pihak, untuk menentukan keputusannya.
Nantinya dalam gelar perkara itu, polisi akan membahas apakah surat yang diajukan orang tua korban itu apakah akan dilakukan keadilan restoratif (restorative justice) atau akan diroses hingga ke jaksa penuntut umum (JPU), yang nantinya akan dipertimbangkan saat gelar perkara.
Baca Juga: Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK
Berita Terkait
-
Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK
-
Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!
-
Ada Aja Akalnya! Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ubah Diri Jadi Warga Negara Afrika Selatan
-
Demo Mahasiswa UB Malang Serukan Keadilan untuk Korban Terjerat Kabel PT Bali Tower
-
Sidang Kasus Suap Kepala Basarnas, Hakim Diberi Pangkat Lokal Agar Sederajat dengan Terdakwa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS