SuaraLampung.id - Sebanyak 43 ekor satwa liar dilepaskan di Hutan Way Kambas oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Sabtu (5/8/2023) pelepasan satwa tersebut dipusatkan di wilayah Seksi II Bungur.
Dari 43 satwa yang dilepaskan masing masing Beruk 18 ekor, Monyet ekor panjang 17 ekor, elang Bondo 6 ekor dan elang berontok 2 ekor, sebelum dilepaskan pihak JSI melakukan karantina lebih dulu.
"Sebelum kami bawa ke hutan Way Kambas lebih dulu semua satwa kami rawat hingga berbulan bulan setelah kami nyatakan sehat dan insting liatnya 80 persen kembali baru kami berani melepas liarkan di habitat aslinya" kata Direktur JSI Benfika dilokasi pelepasan.
Benfika menjelaskan belasan ekor monyet ekor panjang hasil dari penangkapan di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan beberapa bulan lalu, yang akan diperdagangkan. Kata dia kenapa keberadaan monyet dan sejenisnya perlu dipertahankan karena monyet merupakan jenis satwa yang disebut sebagai "petani pintar" yang bisa membantu kelestarian hutan.
Untuk jenis elang dan beruk merupakan penyerahan dari warga yang tadinya di pelihara di rumah, namun JSI memastikan elang elang tersebut sudah memiliki insting buru 80 persen sehingga dipastikan bisa berburu di dalam hutan.
Kenapa dilepaskan di hutan Way Kambas, hasil dari kajian JSI wilayah Seksi II Bungur merupakan tempat yang tepat untuk segala jenis satwa karena berdekatan dengan sungai besar sehingga satwa sifat predator mudah mencari mangsa.
"Sebelum kami lepas tim kami dari JSI sudah melakukan kroscek kondisi hutan untuk memastikan layak atau tidak untuk satwa jenis primata dan unggas bersifat predator"kata Benfika.
Kepala Seksi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu - Lampung, Joko Susilo menjelaskan satwa yang baru saja di lepaskan dalam hutan Way Kambas hasil dari pengawasan peredaran.
Hasil dari pengawasan BKSDA Bengkulu Lampung tersebut puluhan satwa liar didapat dari dan berasal dari wilayah Lampung, sehingga dikembalikan di habitat aslinya yakni di wilayah Provinsi Lampung yakni di hutan TNWK.
Baca Juga: Daftar Artis dan Pejabat Koleksi Binatang Dilindungi, Izin dari Mana?
"Kami juga mengawasi selama dilakukan karantina, saat dikarantina selain di memastikan kesehatannya tentu pemulihan naluri liatnya yang paling pokok"kata Joko Susilo.
Kepala Seksi pengelola TNWK wilayah II BUngur, Dani Darmawan mengatakan tempat pelepasan satwa yang baru saja dilakukan merupakan wilayah hutan yang berbatasan langsung dengan Kampung Rantau Jaya Makmur, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tempat satwa yang baru dilepaskan ini, lokasinya berbatasan dengan kampung warga yang hanya berbatasan dengan sungai Pegadungan yang lebarnya 50 meter memiliki kedalaman hingga 12 meter"kata Dani.
Harapan Bali TNWK jika keberadaan berbagai satwa yang bisa menunjang untuk objek wisata dimana manusia bisa menikmati satwa satwa yang ada di pinggir hutan dari batas sungai atau dengan menaiki perahu.
"Satwa jenis primata atau unggas suka banget berada di pinggir sungai diwaktu waktu tertentu sehingga mudah untuk dijumpai,"kata Dani.
Kontributor : Agus Susanto
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Artis dan Pejabat Koleksi Binatang Dilindungi, Izin dari Mana?
-
Warganet Ini Sebut Satwa Liar Alshad Ahmad Belum Tentu Bisa Bertahan Hidup Jika Dilepas ke Habitat Asli, Setuju?
-
Tanggapi Kasus Kematian Anak Harimau Alshad Ahmad, WWF Indonesia: Satwa Liar Bukan Peliharaan!
-
Otorita IKN Perhatikan Kelestarian Satwa Liar di PPU dan Kukar
-
Pernah Ikut Kejuaran Tingkat Internasional, Ini Alasan Alshad Ahmad Pensiun Jadi Pembalap
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah