Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Juli 2023 | 17:41 WIB
Ilustrasi penembakan dengan senjata api. Mobil wartawan ditembak orang tak dikenal di jalinsum Desa Katibung, Lampung Selatan. [pixabay]

SuaraLampung.id - Aksi penembakan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjungan, Katibung, Lampung Selatan, Minggu (23/7/2023) malam.

Mobil Toyota Kijang Super warna silver bernomor polisi BE 2794 JA, milik wartawan inisial Asbah (37) menjadi sasaran tembakan orang tak dikenal.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin membenarkan adanya kejadian penembakan tersebut. Kini perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Benar, terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, menggunakan Mitsubishi X-Pander nomor polisi belum diketahui, terhadap kendaraan Toyota Kijang BE 2794 JA," kata AKBP Edwin kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Penyaluran Dana KUR BNI Sidomulyo

Korban pada saat itu tengah melajukan kendaraannya dari arah Sidomulyo menuju Bandar Lampung. Mulanya, mobil pelaku berada di depan mobil korban.

"Saat di lokasi, kendaraan korban mendahului kendaraan pelaku dan terdengar letusan suara tembakan, hingga mengenai kaca belakang kiri tembus ke kaca tengah sebelah kanan," ujar Edwin.

Dari penembakan itu, korban menderita kerugian materil sekitar Rp10 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Katibung. Usai menerima laporan, Tim Unit Jatanras, Tekab 308 Presisi, Unit Inafis Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Katibung turun ke lokasi kejadian.

Hasil identifikasi, ditemukan dua lubang di pintu belakang sopir sebelah kanan diduga bekas peluru. Lalu, satu lubang peluru di bagian kaca jendela kiri paling belakang mobil, serpihan lempengan logam warna kuning di lantai dibelakang sopir, satu retakan kacadepan, dan serpihan kaca di jok mobil paling belakang.

Terkini, polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku Curas itu. Apabila nanti terungkap, pelaku terancam Pasal 53 Juncto 365 KUHPidana.

Baca Juga: Polisi: Wanita yang Bawa Kabur Mobil Patroli di Tol Becakayu Positif Narkoba

Load More