Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Juli 2023 | 13:43 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. Kasus pemukulan anak oleh kades di Lampung Timur tidak boleh diselesaikan secara restoratif justice. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan kasus penganiayaan terhadap anak inisial AAP (13).

AAP mengaku dianiaya Kades Srigading bernama Sudarsono hanya gara-gara AAP buang air kecil di kantor Kades pada Senin (17/7/2023) lalu. 

Eka Endang ibu dari AAP, berharap polisi benar benar menegakkan keadilan dalam menangani kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut terhadap anaknya.

"Seharusnya kan dimarahi dengan kata kata saja karena masih anak anak, tidak dipukul, sampai anak saya merasakan sakit kepalanya, mulutnya sakit sampai berdarah. Saya sebagai ibu nya tidak terima," kata Endang, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Oknum Kades di Lampung Timur Dilaporkan Aniaya Bocah hingga Lebam, Penyebabnya Sepele karena Kencing

Endang mengaku tidak akan berbicara soal damai. Urusan memaafkan kata dia pasti namun proses hukum tetap harus berlanjut karena kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Labuhan Maringgai.

Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Ipda Suwanto mengatakan proses yang sudah dilakukan sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi .

"Sudah tiga saksi anak anak yang kami periksa, namun belum bisa memberi keterangan pernyataan saksi karena berkas baru dikirim dari Polsek Labuhan Maringgai ke Polres tadi malam," kata Suwanto, Rabu (19/7/2023).

Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa bukti yang sudah terkumpul, maka polisi akan memanggil terduga pelaku guna menentukan status pemukul anak tersebut.

"Pokoknya sabar kami lagi proses nanti kalau sudah penetapan tersangka akan kami beri informasi kembali, yang pasti kasus tersebut tetap kami proses," jelas Suwanto.

Baca Juga: Profil Indah Aprianti, Ibu Kades Muda Cantik Lulusan UI

Tanggapan Kak Seto

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau yang biasa disapa Kak Seto berharap polisi harus tegas menangani kasus persoalan anak.

Kak Seto menegaskan sesuai dengan amanat Undang Undang perlindungan anak, orang tua, guru, kepala desa, harus menjadi teladan dan harus mengayomi anak.

"justru jika punya background pimpinan itu harus memberikan contoh teladan mengenai gerakan perlindungan anak, bahkan kalau yang melakukan kekerasan terhadap anak adalah seorang pemimpin, sanksi pidana bisa ditambah,"tegas Seto Mulyadi.

Seto Mulyadi berharap kepada polisi yang melakukan pengusutan dan yang mengumpulkan bukti bukti terkait kasus kekerasan yang dialami seorang anak di Lampung Timur tersebut agar ditindak secara profesional.

Pria kelahiran Agustus 1951 itu mengaskan tidak ada namanya Restoratif Justice bagi pelaku kekerasan terhadap anak, kecuali pelakunya anak, demi kepentingan kebaikan psikis seorang anak.

"Ini kan kebalik yang dewasa yang mengajar anak, bahkan seorang kepala desa, miris banget," terang Seto Mulyadi.

Kontributor : Agus Susanto

Load More