SuaraLampung.id - Oknum jaksa di Lampung berinisial RR, dilaporkan ke Polda Lampung atas kasus dugaan penjemputan paksa dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai asisten rumah tangga (ART).
Ada dua orang yang melaporkan oknum jaksa RR ini. Pertama adalah Rusiyah (38) warga Kecamatan Tanjung Sari, orang tua korban HLN (16). Kedua adalah Yunia Safitri (37), warga Tanggamus orang tua LA.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Dua PRT, Salataeli Daeli mengatakan, peristiwa penjemputan paksa itu terjadi pada Rabu (5/7/2023) sore, dengan alasan HLN merusak alat pemanas air di rumahnya dan meminta ganti rugi.
"Saat itu, orang tua korban di Tanjung Sari sedang berada di luar rumah. Lalu orang tua korban mendengar informasi tetangga, bahwa anaknya dibawa pergi oleh RR," kata Salataeli Daeli dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Pemulangan Jenazah PMI Asal Lampung Timur yang Bekerja di Taiwan Terkendala Biaya
Kemudian orang tua korban sempat berusaha mengejar dengan sepeda motor, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, orang tua korban dibantu perangkat desa setempat, pergi ke rumah RR di Jalan Pulau Nias, Sukabumi, Bandar Lampung, untuk melakukan mediasi.
"Tujuan klien kami datang, agar bisa kembali pulang. Tetapi RR tidak mengizinkan dan mengharuskan kami membayar kerugian yang dialami senilai Rp6 juta," ujar Salataeli Daeli.
Saat di rumah RR, keluarga korban hanya diizinkan melihat anaknya sebentar dan dari jarak jauh. Ada pun alasannya karena pihak keluarga tidak memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya.
Kemudian pihak keluarga diminta membayarkan uang kerugian dalam waktu satu hari, apabila tidak dibayarkan, maka korban akan dipenjarakan.
Sebelum ada penjemputan paksa, korban tersebut sudah bekerja di rumah RR sejak Desember 2022. Sementara korban asal Tanggamus, baru bekerja dua bulan. Namun karena merasa tidak betah bekerja di rumah RR lantaran diduga sering ada perlakuan tidak baik, keduanya melarikan diri pada 1 Juli 2023.
Baca Juga: Curi Uang Modus Pecah Kaca Mobil, Pecatan ASN dan Rekannya Nyaris Dihakimi Massa
Berita Terkait
-
Apakah Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN usai Jadi Stafsus Menteri Pertahanan?
-
Pariwisata Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Desa Hurun di Lampung
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
KKN Unila Beri Solusi Pertanian Berkelanjutan, Olah Dedak Padi Jadi Pupuk Jakaba
-
Mahasiswa KKN Unila Berdayakan UMKM Lampung Selatan Lewat Branding Digital
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu