SuaraLampung.id - Warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur inisial RF (51) ditangkap karena terlibat sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain RF, aparat Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga menangkap IW (47), warga Kota Bekasi , Jawa Barat dalam perkara TPPO.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan, pelaku bersama sindikatnya merekrut orang di Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Beberapa korban yang merupakan warga Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang. Mereka menggunakan paspor dan visa turis.
“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada dua korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang. Sementara saat ini terdata lima warga yang bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di Hongkong,” kata Kapolres dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp50 juta.
“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal, yang menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/6/2023).
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan TPPO di Kulon Progo
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” kata AKBP Rizal Muchtar.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan TPPO di Kulon Progo
-
Polres Kulon Progo Ungkap Dugaan Kasus TPPO, 20 Orang Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan
-
Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
-
Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Rokok Ilegal di Lampung Timur, Barang Dipasok dari Pamekasan
-
Polisi Dalami Dugaan Kasus TPPO dari Lima WNI Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural di Bandara YIA
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung