SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Sebelumnya, KPPU menilai Surat Edaran itu tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat seperti diatur UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan ada persinggungan SE Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022 dengan daftar periksa DPKPU.
Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di pasar. Kemungkinan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
Baca Juga: Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
"KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 yang menyebabkan penghentian pemberian izin pendirian apotek di Metro berdampak dalam bentuk pembatasan masuk bagi pelaku usaha baru membuka apotek di Metro, dan diskriminatif terhadap pelaku
usaha tertentu," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, Senin (29/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibatnya, pelaku usaha apotek baru tidak dapat dikeluarkan izin pendiriannya. Sementara pelaku usaha tersebut mengajukan izin pendirian apotek sejak sebelum Surat Edaran Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022, terbit.
Selain itu, masyarakat terhalangi kesempatannya untuk mendapat akses apotek yang lebih terjangkau dari sisi jarak dan waktu tempuh. Masyarakat sebagai konsumen juga terhalangi untuk mendapatkan produk/jasa yang bersaing dari sisi harga dan kualitas.
Pemerintah juga dapat kehilangan pelaku usaha potensial yang dapat mendorong efektivitas, efisiensi dan inovasi pada kegiatan usaha dan layanan apotek di Metro.
Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan itu, KPPU berpendapat:agar Wali Kota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
Agar Pemerintah Kota Metro memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan tentang pendirian apotek di Kota Metro.
"Atas penyampaian pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan saran dan pertimbangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Berita Terkait
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Bos KPPU Melas Tak Bisa Bayar Listrik dan Air Akibat Pemangkasan Anggaran
-
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
-
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Google Dihukum Gegara Kasus Monopoli, Gus Rivqy PKB: Pasti Orientasinya Kepuasan Pelanggan
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
Terkini
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
-
BRI Fasilitasi UMKM Ekspor Produk Unggulan di Pameran FHA Singapura
-
Tempat Wisata Dipadati Pengunjung, Lampung Selatan Raup Rp3,6 Miliar Saat Libur Lebaran 2025