Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:40 WIB
Lurah Ketapang Kuala Sutomo usai diperiksa Bawaslu Bandar Lampung karena namanya masuk daftar bacaleg, Jumat (26/5/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung memeriksa  Lurah Ketapang Kuala, Panjang, Bandar Lampung, Sutomo, Jumat (26/5/2023).

Bawaslu meminta klarifikasi Sutomo terkait namanya yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Bandar Lampung.

Dari daftar bacaleg yang masuk, Sutomo maju  di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Panjang, Bumi Waras, dan Kedamaian lewat Partai Amanat Nasional (PAN).

Sutomo membenarkan dirinya maju sebagai Bacaleg DPRD Bandar di Dapil VI Bandar Lampung lewat PAN.

Baca Juga: Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar

"Iya berkas dalam sistem informasi pencalonan (Silon) belum saya lampirkan. Saya sudah tahu aturan sebenarnya harus melampirkan surat pengunduran diri atau surat pensiun," kata Sutomo usai pemeriksaan di Bawaslu dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sutomo mengatakan akan pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2023. Setelah dipanggil Bawaslu, Sutomo mengaku bakal segera melengkapi berkas berupa pensiun atau surat pengunduran diri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah membenarkan, pihaknya memanggil salah satu ASN yang namanya tercantum sebagai Bacaleg.

"Iya kami memanggil untuk klarifikasi adanya indikasi ASN, yang terdaftar dalam partai politik untuk diajukan menjadi daftar calon sementara (DCS) yang didaftarkan ke KPU," ujar Candrawansah.

Sebab menurut Candrawansah, dalam aturan sudah ditegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak berpolitik praktis. Setelah memanggil yang bersangkutan, Bawaslu bakal menggelar pleno bersama untuk membahas surat pengunduran diri sebagai ASN dan lainnya.

Baca Juga: Jika Jadi Anggota DPR, Aldi Taher akan Lakukan Ini di Hadapan Puan Maharani

"Setelah ini kami plenokan terlebih dahulu, tapi secara pasti hasil sementara beliau menyampaikan sudah NPP dan Juni 2023 ini sudah pensiun," jelas Candrawansah.

Namun Bawaslu menegaskan tidak melihat proses pensiunannya, namun Bawaslu melihat apakah ketika pendaftaran, hal itu ditampilkan dan sudah ada surat pengunduran diri sebagai ASN atau belum.

Setelah pleno, Bawaslu bakal menyampaikannya ke Komisi ASN (KASN) untuk menentukan bakal dihentikan atau bagaimana.

Jika nantinya masih juga terdaftar dan tidak ada surat pengunduran diri, maupun pemberhentian dari instansi berwenang sebagai ASN, maka hal itu menjadi pelanggaran mutlak.

Dengan demikian, Bawaslu memastikan pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme dalam peraturan Bawaslu tentang pengawasan netralitas ASN.

Load More