Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 April 2023 | 11:25 WIB
Ilustrasi Gindha Ansori. Gindha Ansori menyerahkan proses hukum Bima Yudho Saputro ke polisi. [Dok. Gindha Ansori]

SuaraLampung.id - Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Tiktokers Bima Yudho Saputro ke penyidik Polda Lampung.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Gindha, Senin (17/4/2023).

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak.

Laporan nya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.

Baca Juga: Bela Bima, Nikita Mirzani Tantang Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Kalo Nggak Punya Aib Perang Sama Saya Aja

"Kita garisbawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterimakasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sebelumnya, Gindha Ansori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Baca Juga: Alasan Pengacara Gindha Ansori Laporkan Tiktoker Bima: Bukan Karena Kritik Lampung, Tapi Karena 'Dajjal'

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra. (ANTARA)

Load More