Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 12 Maret 2023 | 17:05 WIB
Keberadaan tower telekomunikasi di Dusun Sinar Banten, Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, dianggap warga sebagai biang keladi rusaknya barang elektronik. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Nurohman mengakui sudah mendapat tembusan surat yang di tandatangani oleh kepala desa setempat dan surat tersebut sudah dimasukkan ke pihak BMKG.

Artinya untuk memberikan ganti rugi beberapa barang elektronik yang rusak akibat sambaran petir di seputaran tower harus ada proses teknisnya tidak serta merta langsung disetujui.

Teknis dimaksud kata Nurohman, akan dilakukan analisa oleh pihak BMKG untuk memastikan penyebab dari beberapa barang elektronik yang rusak.

"Ganti rugi pasti ada tapi menunggu BMKG turun ke lokasi untuk melakukan analisa penyebabnya jika positif akibat tower maka akan diganti semua elektronik yang rusak itu,"jelas Nurohman.

Baca Juga: Wali Kota Metro Santuni Korban Rumah Tersambar Petir di Yosodadi

Kontributor : Agus Susanto

Load More