SuaraLampung.id - Aparat kepolisian menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pesawaran Sony Zainhard Utama (46) sebagai tersangka kasus pengrusakan.
Kasubbid Pennmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, Sony melakukan perusakan terhadap bangunan di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
"Aksi pengrusakan itu terjadi pada 24 Desember 2021, bersama dua tersangka lainnya RS (60) asal Bumi Waras, dan KT (51) asal Panjang," kata AKBP Rahmat Hidayat, Jumat (10/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, mereka merusak bangunan dengan alat berat jenis eskavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako 700 keping.
"Mereka menyewa dan menyuruh orang lain, bangunan itu milik PT. Sekar Kanaka Langgeng, mengalami kerugian materil sejumlah Rp30 juta," ujar Rahmat Hidayat.
Pengrusakan itu dikarenakan tersangka Sony, secara sepihak mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah, kemudian secara sepihak juga mengrusak dengan tujuan untuk memasuki area lahan yang diklaim.
Dalam aksinya, mereka punya peran masing-masing diantaranya Sony berperan sebagai orang yang menyewa alat berat eksavator. Sony juga ikut melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
Sementara tersangka RT berperan awalnya dihubungi Sony untuk datang ke lokasi kemudian membantu, bersama-sama, menyuruh melakukan pengrusakan.
Kemudian untuk peran tersangka KT, bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi, kemudian membantu, bersama-sama melakukan pengerusakan.
Baca Juga: Jessica Iskandar Beri Ucapan Selamat pada Steven, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!
-
Brutal! Gerombolan Pemuda Balap Liar Rusak Rumah Pak RT di Pasar Rebo, Polisi Cari Pelaku Meski Korban Tak Lapor
-
Hukum Tumpul ke Atas? Usulan Tak Tahan Politisi dan Pejabat Koruptor Tuai Kritik Tajam
-
Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik