SuaraLampung.id - Aparat kepolisian menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pesawaran Sony Zainhard Utama (46) sebagai tersangka kasus pengrusakan.
Kasubbid Pennmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, Sony melakukan perusakan terhadap bangunan di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
"Aksi pengrusakan itu terjadi pada 24 Desember 2021, bersama dua tersangka lainnya RS (60) asal Bumi Waras, dan KT (51) asal Panjang," kata AKBP Rahmat Hidayat, Jumat (10/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, mereka merusak bangunan dengan alat berat jenis eskavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako 700 keping.
"Mereka menyewa dan menyuruh orang lain, bangunan itu milik PT. Sekar Kanaka Langgeng, mengalami kerugian materil sejumlah Rp30 juta," ujar Rahmat Hidayat.
Pengrusakan itu dikarenakan tersangka Sony, secara sepihak mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah, kemudian secara sepihak juga mengrusak dengan tujuan untuk memasuki area lahan yang diklaim.
Dalam aksinya, mereka punya peran masing-masing diantaranya Sony berperan sebagai orang yang menyewa alat berat eksavator. Sony juga ikut melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
Sementara tersangka RT berperan awalnya dihubungi Sony untuk datang ke lokasi kemudian membantu, bersama-sama, menyuruh melakukan pengrusakan.
Kemudian untuk peran tersangka KT, bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi, kemudian membantu, bersama-sama melakukan pengerusakan.
Baca Juga: Jessica Iskandar Beri Ucapan Selamat pada Steven, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Momen Vadel Badjideh Senyum Senyum Meledek Usai Pakai Baju Tahanan Imbas Laporan Nikita Mirzani
-
Sederet Kasus Hukum yang Menjerat Vadel Badjideh, Kini Kembali Pakai Baju Oranye
-
Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK
-
Gugatan ke KPK Ditolak Hakim, ICW Yakin Status Tersangka Hasto PDIP Bukan Rekayasa Politik
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi pada KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Tahan 3 Direktur ASDP
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu