SuaraLampung.id - Polres Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan oleh oknum pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra mengatakan, petugas Satuan Reskrim menangkap tiga orang yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster pada Senin (27/2/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti yakni benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.
"Barang bukti yang juga disita dari tersangka tersebut yakni satu buah boks warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah ponsel milik pelaku," kata dia.
Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka hanya pengepul benur lobster.
"Dari keterangan tersangka benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar Kapolres.
Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.
"Kami masih akan terus mendalami kasus ini, benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujar dia.
Dia mengatakan, selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Baca Juga: ADB Kasih Utang ke Indonesia Buat Budidaya Udang
Dia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," kata Kapolres.
Polres Pesisir Barat, Lampung, menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar bisa diminimalkan dengan dilakukan penangkapan atas sejumlah pelaku ekspor benur lobster secara ilegal.
"Pengepul yang juga pelaku penyelundupan ditiangkap di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Apabila benur lobster berhasil dikirim ke luar negeri, maka kerugian negara bisa mencapai Rp1,3 hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra, kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesisir Barat, Selasa (28/02/2023).
Ia mengatakan, polisi telah menyita barang bukti benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.
"Barang bukti dari tersangka tersebut satu buah bok warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah handphone milik pelaku," kata dia.
Berita Terkait
-
ADB Kasih Utang ke Indonesia Buat Budidaya Udang
-
Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Ditegur Hakim Karena Mengaku Tidak Saling Kenal
-
Penyelundupan 71.150 Benih Lobster Senilai Rp7,3 Miliar di Sumsel Digagalkan
-
Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Madiun
-
TNI AL Gerebek Transaksi Benur Ilegal di Banyuwangi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun